Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh atau Wakil Tetap Republik INDONESIA berhak membawa 3 (tiga) Perangkat Unsur Pimpinan.
Koreksi Anda
