Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Pegawai Setempat Perangkat Unsur Pimpinan sepenuhnya menjadi kewenangan dari Unsur Pimpinan yang bersangkutan. (2) Pegawai Setempat Perangkat Unsur Pimpinan menandatangani surat pernyataan komitmen bekerja dengan Kementerian. (3) Pegawai Setempat Perangkat Unsur Pimpinan menandatangani kontrak kerja setibanya di Perwakilan. (4) Dalam hal terjadi penghentian kontrak kerja sebelum kontrak kerja berakhir, Unsur Pimpinan dapat mengangkat Pegawai Setempat Perangkat Unsur Pimpinan pengganti tetap. (5) Pegawai Setempat Perangkat Unsur Pimpinan dapat diberikan paspor dinas.
Koreksi Anda