Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pegawai Setempat ditahan oleh pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana maka yang bersangkutan diberhentikan sementara.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembebastugasan Pegawai Setempat dengan diberikan hak berupa 50% (lima puluh persen) Penghasilan.
(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak hari pertama Pegawai Setempat ditahan oleh pihak yang berwajib.
(4) Dalam hal jangka waktu pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan Pegawai Setempat masih ditahan oleh pihak yang berwajib maka diberhentikan permanen.
(5) Dalam hal jangka waktu pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap Pegawai Setempat dinyatakan tidak bersalah, Pegawai Setempat yang bersangkutan dapat dipertimbangkan untuk dipekerjakan kembali di Perwakilan sepanjang terdapat ketersediaan kebutuhan Pegawai Setempat.
(6) Dalam hal berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap Pegawai Setempat dinyatakan bersalah sebelum jangka waktu pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, Pegawai Setempat yang bersangkutan dijatuhkan sanksi berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
Koreksi Anda
