Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman pembuatan, perpanjangan, dan pemberhentian kontrak kerja Pegawai Setempat ditetapkan dengan keputusan Menteri. BAB V PEGAWAI SETEMPAT DALAM PROSES PERADILAN
Koreksi Anda