Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Kontrak kerja dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dengan memperhatikan hasil evaluasi kinerja, kebutuhan Perwakilan, dan persetujuan Kepala Perwakilan.
(2) Perpanjangan kontrak kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan lebih dari 1 (satu) kali sepanjang Pegawai Setempat yang bersangkutan memenuhi batas usia penandatanganan kontrak kerja.
(3) Batas usia penandatanganan perpanjangan kontrak kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan 58 (lima puluh delapan) tahun.
(4) Pegawai Setempat yang telah mencapai usia di atas 58 (lima puluh delapan) tahun dapat diberikan 1 (satu) kali perpanjangan kontrak kerja untuk jangka waktu maksimal 2 (dua) tahun.
(5) Perpanjangan kontrak kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilakukan melalui adendum kontrak kerja.
Koreksi Anda
