Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kontrak kerja Pegawai Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen atas nama Perwakilan serta Pegawai Setempat. (2) Kontrak kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun. (3) Penandatanganan dan perpanjangan kontrak kerja Pegawai Setempat dilaksanakan dalam masa periodisasi yang ditetapkan oleh Kementerian. (4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disesuaikan dengan memperhatikan periodisasi penandatanganan dan perpanjangan kontrak kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal Pegawai Setempat: a. membutuhkan waktu dalam pemrosesan visa; b. membutuhkan waktu lebih dalam proses seleksi; dan/atau c. terdapat alasan lain yang mengakibatkan kontrak kerja tidak dapat ditandatangani pada periodisasi penandatanganan dan perpanjangan kontrak kerja.
Koreksi Anda