Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kontrak kerja Pegawai Setempat minimal memuat: a. identitas para pihak; b. status dan tempat pekerjaan; c. uraian tugas; d. evaluasi; e. hak dan kewajiban; f. jam kerja; g. Penghasilan; h. jaminan kesehatan; i. jaminan sosial; j. penghargaan masa kerja; k. cuti; l. tugas kedinasan di luar jam kerja; m. sanksi; n. keadaan kahar; o. pilihan hukum; p. penyelesaian sengketa; q. amandemen; r. jangka waktu; s. perpanjangan; t. pengakhiran; u. penghentian; v. tempat dan tanggal kontrak kerja; dan w. tanda tangan para pihak. (2) Penyusunan kontrak kerja yang dilakukan oleh Perwakilan wajib mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dan model kontrak kerja yang ditetapkan oleh Kementerian. (3) Ketentuan dalam kontrak kerja mengenai Penghasilan, jaminan kesehatan, jaminan sosial, penghargaan masa kerja, cuti, tugas kedinasan di luar jam kerja, pilihan hukum, dan penyelesaian sengketa dapat disesuaikan berdasarkan ketentuan di Negara Penerima setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian.
Koreksi Anda