Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian dan Perwakilan melakukan tata kelola Pegawai Setempat menggunakan sistem informasi tata kelola Pegawai Setempat.
Koreksi Anda