Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 dilakukan oleh:
a. Tim Kepegawaian untuk sanksi ringan dan sedang;
dan
b. Kepala Perwakilan atau Kuasa Usaha Sementara/Pejabat Sementara untuk sanksi berat.
(2) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. atasan langsung wajib melaporkan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pegawai Setempat secara tertulis kepada Tim Kepegawaian;
b. Tim Kepegawaian melakukan pemeriksaan terhadap laporan yang diterima dari atasan langsung;
c. Pegawai Setempat yang diduga telah melakukan pelanggaran disiplin wajib dimintai keterangan dan berhak memberikan pembelaan dalam rapat Tim Kepegawaian;
d. Tim Kepegawaian wajib melakukan permintaan keterangan dan membuat berita acara pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pegawai Setempat;
e. penjatuhan sanksi wajib dilaporkan secara tertulis kepada Kepala Perwakilan;
f. penjatuhan sanksi ringan atau sedang wajib diberitahukan oleh Tim Kepegawaian kepada Pegawai Setempat secara tertulis, termasuk alasan penjatuhan sanksi kepada Pegawai Setempat yang bersangkutan;
g. penjatuhan sanksi berat wajib memperhatikan rekomendasi Tim Kepegawaian dan baru dapat dijatuhkan setelah mendapat persetujuan dari Kementerian;
h. penjatuhan sanksi berat wajib diberitahukan oleh Tim Kepegawaian kepada Pegawai Setempat yang dijatuhi sanksi, termasuk alasan penjatuhan sanksi kepada Pegawai Setempat yang bersangkutan; dan
i. Perwakilan menyampaikan laporan pelanggaran disiplin dan penjatuhan sanksi kepada Kementerian melalui berita resmi.
(3) Dalam hal Pegawai Setempat melakukan pelanggaran disiplin berupa pencemaran nama baik negara dan/atau pemerintah Republik INDONESIA, Kepala Perwakilan atau Kuasa Usaha Sementara/Pejabat Sementara dapat langsung menjatuhkan sanksi berat dan menyampaikan kepada Kementerian melalui berita resmi.
Koreksi Anda
