Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Sanksi berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(4) huruf c berupa penghentian kontrak kerja.
(2) Sanksi berat sebagaimana dimaksud ayat (1) dijatuhkan terhadap Pegawai Setempat yang:
a. ditahan oleh pihak yang berwajib selama lebih dari 3 (tiga) bulan atas dugaan tindak pidana;
b. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
c. terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan/atau obat-obatan terlarang;
d. dengan sengaja memberikan keterangan palsu dalam kontrak kerja;
e. telah mendapatkan sanksi sedang dan tidak menunjukan perubahan perilaku dalam jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan;
f. kembali melakukan pelanggaran disiplin dengan sanksi sedang setelah Pegawai Setempat dijatuhi sanksi sedang;
g. membocorkan rahasia negara kepada pihak lain;
atau;
h. melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai korupsi dan/atau gratifikasi.
Koreksi Anda
