Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Sanksi sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf b berupa penurunan Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(2) Sanksi sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan terhadap Pegawai Setempat yang:
a. mendapatkan sanksi ringan berupa surat peringatan 2 (dua);
b. melakukan pelanggaran kembali atas kewajiban Pegawai Setempat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah surat peringatan 2 (dua) diterbitkan; atau
c. melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai gratifikasi.
Koreksi Anda
