Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Sanksi ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(4) huruf a terdiri atas:
a. peringatan tertulis melalui surat peringatan 1 (satu);
dan
b. peringatan tertulis melalui surat peringatan 2 (dua).
(2) Sanksi ringan berupa surat peringatan 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijatuhkan terhadap Pegawai Setempat yang tidak masuk kerja dengan alasan yang jelas selama 3 (tiga) hari secara akumulatif dalam masa kontrak kerja.
(3) Sanksi ringan berupa surat peringatan 2 (dua) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijatuhkan terhadap Pegawai Setempat yang kembali tidak mematuhi
kewajiban Pegawai Setempat dalam jangka waktu maksimal 2 (dua) tahun setelah mendapatkan surat peringatan 1 (satu).
Koreksi Anda
