Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf a terdiri atas: a. peringatan tertulis melalui surat peringatan 1 (satu); dan b. peringatan tertulis melalui surat peringatan 2 (dua). (2) Sanksi ringan berupa surat peringatan 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijatuhkan terhadap Pegawai Setempat yang tidak masuk kerja dengan alasan yang jelas selama 3 (tiga) hari secara akumulatif dalam masa kontrak kerja. (3) Sanksi ringan berupa surat peringatan 2 (dua) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijatuhkan terhadap Pegawai Setempat yang kembali tidak mematuhi kewajiban Pegawai Setempat dalam jangka waktu maksimal 2 (dua) tahun setelah mendapatkan surat peringatan 1 (satu).
Koreksi Anda