Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Penerapan disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d merupakan pelaksanaan komitmen Pegawai Setempat untuk menaati kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dan kontrak kerja serta menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan di INDONESIA dan Negara Penerima.
(2) Penerapan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai Setempat.
(3) Pegawai Setempat yang melakukan pelanggaran terhadap penerapan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi sanksi.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. sanksi ringan;
b. sanksi sedang; dan/atau
c. sanksi berat.
Koreksi Anda
