Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi kinerja Pegawai Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap aspek:
a. hasil kerja; dan
b. perilaku kerja.
(2) Evaluasi kinerja Pegawai Setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh atasan langsung Pegawai Setempat secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali sejak kontrak kerja berlaku.
(3) Hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada Tim Kepegawaian untuk dilakukan pembahasan.
(4) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pertimbangan untuk perpanjangan atau pemberhentian Pegawai Setempat.
Koreksi Anda
