Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Pegawai Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. pengembangan kompetensi;
b. pemberian penghargaan; dan
c. pemberian arahan, bimbingan, dan konseling guna perbaikan kinerja, sikap dan disiplin pegawai.
(2) Pembinaan Pegawai Setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kementerian atau Perwakilan dengan memperhatikan kebutuhan Perwakilan dan ketersediaan anggaran.
(3) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a. pendidikan dan pelatihan; atau
b. pengembangan kompetensi lainnya.
(4) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. piagam penghargaan;
b. tanda jasa; atau
c. penghargaan dalam bentuk lain.
Koreksi Anda
