Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat kebutuhan Perwakilan tujuan dan adanya pembatasan izin tinggal di Negara Penerima, pengadaan Pegawai Setempat dilakukan antarPerwakilan. (2) Pengadaan Pegawai Setempat antarPerwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. Pegawai Setempat yang akan habis izin tinggal/izin bekerjanya dan tidak dapat diperbaharui kembali sesuai ketentuan di Negara Penerima Perwakilan asal; b. Pegawai Setempat telah menyelesaikan masa kontrak dengan penilaian minimal baik pada 2 (dua) periode terakhir evaluasi kinerja; dan c. rekomendasi dari Kepala Perwakilan asal.
Koreksi Anda