Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Perwakilan dalam melaksanakan tata kelola Pegawai Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 membentuk Tim Kepegawaian.
(2) Tim Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pegawai negeri sipil di Perwakilan yang terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(3) Tim Kepegawaian berjumlah gasal dengan jumlah anggota minimal 3 (tiga) orang dan maksimal 7 (tujuh) orang.
(4) Ketua Tim Kepegawaian dijabat oleh Kepala Kanselerai.
(5) Masa tugas Tim Kepegawaian paling lama 2 (dua) tahun.
(6) Tim Kepegawaian beranggotakan minimal 1 (satu) orang pejabat fungsional penata kanselerai pada Perwakilan.
(7) Tim Kepegawaian memberikan pertimbangan kepada Kepala Perwakilan terkait tata kelola Pegawai Setempat.
Koreksi Anda
