Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perwakilan dalam melaksanakan tata kelola Pegawai Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 membentuk Tim Kepegawaian. (2) Tim Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pegawai negeri sipil di Perwakilan yang terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (3) Tim Kepegawaian berjumlah gasal dengan jumlah anggota minimal 3 (tiga) orang dan maksimal 7 (tujuh) orang. (4) Ketua Tim Kepegawaian dijabat oleh Kepala Kanselerai. (5) Masa tugas Tim Kepegawaian paling lama 2 (dua) tahun. (6) Tim Kepegawaian beranggotakan minimal 1 (satu) orang pejabat fungsional penata kanselerai pada Perwakilan. (7) Tim Kepegawaian memberikan pertimbangan kepada Kepala Perwakilan terkait tata kelola Pegawai Setempat.
Koreksi Anda