Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Kementerian dalam melaksanakan tata Kelola Pegawai Setempat memperhatikan kebutuhan Perwakilan sesuai dengan misi Perwakilan.
(2) Kebutuhan Pegawai Setempat pada Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Kebutuhan Pegawai Setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dievaluasi sesuai kebutuhan Perwakilan.
Koreksi Anda
