Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian dan Perwakilan melaksanakan tata kelola Pegawai Setempat. (2) Tata kelola Pegawai Setempat dilakukan melalui: a. pengadaan Pegawai Setempat; b. pembinaan Pegawai Setempat; c. evaluasi kinerja Pegawai Setempat; dan/atau d. penerapan disiplin dan sanksi.
Koreksi Anda