Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Kementerian dan Perwakilan melaksanakan tata kelola Pegawai Setempat.
(2) Tata kelola Pegawai Setempat dilakukan melalui:
a. pengadaan Pegawai Setempat;
b. pembinaan Pegawai Setempat;
c. evaluasi kinerja Pegawai Setempat; dan/atau
d. penerapan disiplin dan sanksi.
Koreksi Anda
