Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Setempat berdasarkan fungsi tugas terdiri atas: a. unsur klerikal; dan b. unsur nonklerikal. (2) Unsur klerikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pekerjaan kantor atau administrasi. (3) Unsur nonklerikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melaksanakan tugas yang lebih teknis, praktis, atau lapangan, dan tidak terkait langsung dengan pekerjaan kantor atau administrasi.
Koreksi Anda