Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Setempat adalah pegawai tidak tetap yang dipekerjakan atas dasar kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu guna melakukan tugas-tugas tertentu pada Perwakilan.
2. Perwakilan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik INDONESIA yang berkedudukan di luar negeri untuk secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan pada negara penerima dan/atau pada organisasi internasional Perserikatan
Bangsa-Bangsa dan non-Perserikatan Bangsa-Bangsa.
3. Negara Penerima adalah negara tempat kedudukan Perwakilan.
4. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut dengan Kepala Perwakilan adalah Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Wakil Tetap Republik INDONESIA, Kuasa Usaha Tetap, Konsul Jenderal, dan Konsul yang masing-masing memimpin Perwakilan di Negara Penerima atau wilayah kerja atau Organisasi Internasional.
5. Kepala Kanselerai adalah pejabat diplomatik dan konsuler yang paling tinggi gelar diplomatiknya setelah Kepala Perwakilan atau pejabat diplomatik dan konsuler lainnya yang membantu Kepala Perwakilan melaksanakan fungsi koordinasi, pelaksana diplomasi dan penanggung jawab penyelenggaraan administrasi dan kerumahtanggaan Perwakilan yang ditetapkan oleh Menteri serta bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan.
6. Unsur Pimpinan adalah Kepala Perwakilan, Wakil Kepala Perwakilan, Deputi Wakil Tetap, dan Wakil Delegasi Tetap.
7. Kuasa Usaha Sementara/Pejabat Sementara adalah pelaksana tugas pokok dan fungsi Kepala Perwakilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Tim Kepegawaian adalah tim yang dibentuk berdasarkan keputusan Kepala Perwakilan untuk membantu Kepala Perwakilan dalam mengelola Pegawai Setempat.
9. Perangkat Unsur Pimpinan adalah Pegawai Setempat khusus yang tugas dan fungsinya melekat pada penugasan Unsur Pimpinan.
10. Penghasilan adalah upah yang diberikan setiap bulan kepada Pegawai Setempat sebagai akibat dari pelaksanaan pekerjaan yang besarannya ditetapkan oleh Perwakilan.
11. Kementerian Luar Negeri yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Koreksi Anda
