Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Orang Asing yang akan berakhir Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a harus mengajukan Exit Permit Only kepada Menteri. (2) Permohonan Exit Permit Only sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik melalui laman resmi Kementerian, dengan mengunggah persyaratan. (3) Persyaratan untuk mengajukan Exit Permit Only sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. paspor yang sah dan masih berlaku yang memuat Izin Tinggal Diplomatik atau Izin Tinggal Dinas; b. nota diplomatik dari Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional di INDONESIA berisi permohonan Exit Permit Only; c. surat rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara bagi pemohon yang ditempatkan dalam kerangka kerjasama teknis antara Pemerintah dengan pemerintah negara lain dan/atau pada Organisasi Internasional berdasarkan perjanjian internasional; dan d. tiket keberangkatan dari INDONESIA.
Koreksi Anda