Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas untuk kunjungan berakhir dengan alasan: a. pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas meninggalkan Wilayah INDONESIA; b. masa berlaku Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas telah habis; c. pembatalan Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas oleh Menteri atau pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama pada Direktorat Konsuler; d. deportasi; atau e. pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas meninggal dunia.
Koreksi Anda