Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penolakan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas dilakukan dalam hal Orang Asing: a. tercantum dalam daftar penangkalan; b. dokumen perjalanannya diduga palsu; c. menderita gangguan jiwa atau penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum atau diduga melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan yang berlaku di INDONESIA; d. memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa Diplomatik atau Visa Dinas; e. diduga terlibat dalam kejahatan internasional dan/atau kejahatan transnasional terorganisasi; f. indeks Visa Diplomatik atau Visa Dinas tidak sesuai; g. menunjukkan perilaku yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum; h. termasuk dalam daftar pencarian orang dari suatu negara asing; i. diduga terlibat dalam kegiatan makar terhadap pemerintahan Republik INDONESIA; dan/atau j. diduga terlibat kegiatan politik yang merugikan negara Republik INDONESIA. (2) Alasan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib diberitahukan kepada Orang Asing sebagai pemohon. (3) Dalam hal penolakan diberikan oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), alasan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (4) Dalam hal permohonan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Diplomatik atau Izin Tinggal Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, pemohon wajib meninggalkan Wilayah INDONESIA. (5) Kementerian berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk memastikan kepulangan Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Koreksi Anda