Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara permohonan Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai tata cara permohonan perpanjangan Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal.
Koreksi Anda