Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perpanjangan Izin Tinggal Diplomatik untuk bertempat tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (4) dan Izin Tinggal Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan ayat (4) dapat diajukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sebelum Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal berakhir.
(2) Dalam hal pemohon merupakan pemegang Izin Tinggal Diplomatik atau Izin Tinggal Dinas yang bekerja pada Organisasi Internasional atau kerja sama teknik, perpanjangan Izin Tinggal Diplomatik atau Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sebelum Izin Tinggal Diplomatik atau Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal berakhir.
Koreksi Anda
