Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberlakukan asas resiprokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) dan Pasal 16 ayat (3) dan ayat (4) harus dinyatakan dalam perjanjian tertulis. (2) Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 juga berlaku sebagai izin keluar masuk beberapa kali perjalanan.
Koreksi Anda