Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas
Teks Saat Ini
(1) Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal Izin Tinggal Dinas diterbitkan.
(2) Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun untuk setiap kali perpanjangan.
(3) Izin Tinggal Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan asas resiprokal.
(4) Izin Tinggal Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu berdasarkan asas resiprokal.
Koreksi Anda
