Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas
Teks Saat Ini
(1) Izin Tinggal Diplomatik untuk bertempat tinggal diberikan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal Izin Tinggal Diplomatik diterbitkan.
(2) Izin Tinggal Diplomatik untuk bertempat tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun untuk setiap kali perpanjangan.
(3) Izin Tinggal Diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan asas resiprokal.
(4) Izin Tinggal Diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu berdasarkan asas resiprokal.
Koreksi Anda
