Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) diajukan kepada Menteri.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik melalui laman resmi Kementerian dengan mengunggah dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan/atau Pasal 13 ayat (2).
(3) Pejabat yang Ditunjuk melakukan verifikasi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, pemohon menerima notifikasi secara elektronik yang berisi:
a. tidak lolos verifikasi; atau
b. lolos verifikasi.
(5) Dalam hal tidak lolos verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, permohonan:
a. diproses kembali setelah persyaratan dilengkapi; atau
b. ditolak.
(6) Dalam hal permohonan ditolak, pemohon wajib meninggalkan Wilayah INDONESIA setelah Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) berakhir.
(7) Dalam hal permohonan lolos verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, pemohon harus menyampaikan dokumen asli kelengkapan persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke loket pelayanan Direktorat Konsuler pada jadwal yang tercantum dalam notifikasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(8) Setelah diterimanya dokumen asli kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menerbitkan Izin Tinggal Diplomatik dan dan Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(9) Dalam hal diperlukan pertimbangan khusus, penerbitan Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari kerja.
Koreksi Anda
