Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota keluarga yang mengikuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a angka 3 meliputi: a. suami atau istri; dan b. anak-anak yang sah yang berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun, belum kawin, belum bekerja, dan menjadi tanggungan, serta mengikuti Orang Asing pemegang Visa Diplomatik atau Visa Dinas untuk bertempat tinggal. (2) Berdasarkan alasan khusus dan atas dasar asas resiprokal, Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal dapat diberikan kepada anak- anak yang sah belum kawin, belum bekerja, dan menjadi tanggungan, serta mengikuti Orang Asing pemegang Visa Diplomatik atau Visa Dinas untuk bertempat tinggal yang telah berusia lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun. (3) Alasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. kesehatan fisik dan/atau mental yang dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari dokter; b. kultur; dan/atau c. keadaan kahar. (4) Asas resiprokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dinyatakan dalam bentuk tertulis.
Koreksi Anda