Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas
Teks Saat Ini
(1) Izin Tinggal Diplomatik untuk bertempat tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan Izin Tinggal Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b mulai berlaku sejak diberikannya Tanda Masuk oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
(2) Tanda Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas yang bersifat sementara untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
(3) Pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengajukan permohonan Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum berakhirnya Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
