Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas
Teks Saat Ini
(1) Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas untuk kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(2) Perpanjangan Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas untuk kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan berdasarkan permohonan dengan alasan:
a. kepentingan nasional INDONESIA;
b. alasan medis; dan/atau
c. keadaan kahar.
(3) Permohonan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diajukan dalam waktu paling singkat 5 (lima) hari kerja sebelum berakhirnya Izin Tinggal Diplomatik atau Izin Tinggal Dinas untuk kunjungan.
(4) Permohonan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c diajukan sebelum berakhirnya Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas untuk kunjungan.
Koreksi Anda
