Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan mengenai alih status Izin Tinggal kunjungan atau Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
Koreksi Anda