Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Izin Tinggal Diplomatik, Izin Tinggal Dinas dan Exit Permit Only diberikan dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b, pemohon tidak harus menyerahkan dokumen persyaratan asli ke loket Direktorat Konsuler.
(2) Pemohon mengunduh Izin Tinggal Diplomatik, Izin Tinggal Dinas dan Exit Permit Only dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b melalui laman resmi Kementerian setelah menerima notifikasi secara elektronik.
Koreksi Anda
