Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Stiker dan dokumen elektronik Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) paling sedikit memuat informasi tentang: a. nama pemohon; b. nomor paspor pemohon; c. nomor Izin Tinggal Diplomatik atau Izin Tinggal Dinas; d. foto pemohon; e. nama Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional; f. jenis izin tinggal; g. masa berlaku izin tinggal; h. tanda tangan dan/atau nama pejabat yang memberikan Izin Tinggal Diplomatik atau Izin Tinggal Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan i. stempel Kementerian. (2) Stiker dan dokumen elektronik Exit Permit Only sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) paling sedikit memuat informasi tentang: a. nama pemohon; b. nomor Exit Permit Only; c. jangka waktu harus meninggalkan Wilayah INDONESIA; d. tanggal penerbitan Exit Permit Only e. tanda tangan dan/atau nama Menteri atau pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama pada Direktorat Konsuler; dan f. stempel Kementerian.
Koreksi Anda