Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas
Teks Saat Ini
(1) Stiker dan dokumen elektronik Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) paling sedikit memuat informasi tentang:
a. nama pemohon;
b. nomor paspor pemohon;
c. nomor Izin Tinggal Diplomatik atau Izin Tinggal Dinas;
d. foto pemohon;
e. nama Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional;
f. jenis izin tinggal;
g. masa berlaku izin tinggal;
h. tanda tangan dan/atau nama pejabat yang memberikan Izin Tinggal Diplomatik atau Izin Tinggal Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan
i. stempel Kementerian.
(2) Stiker dan dokumen elektronik Exit Permit Only sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) paling sedikit memuat informasi tentang:
a. nama pemohon;
b. nomor Exit Permit Only;
c. jangka waktu harus meninggalkan Wilayah INDONESIA;
d. tanggal penerbitan Exit Permit Only
e. tanda tangan dan/atau nama Menteri atau pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama pada Direktorat Konsuler; dan
f. stempel Kementerian.
Koreksi Anda
