Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Izin Tinggal Diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Izin Tinggal Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) merupakan kewenangan Menteri.
(2) Pemberian Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan oleh Menteri kepada pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama pada Direktorat Konsuler.
Koreksi Anda
