Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas
Teks Saat Ini
(1) Izin Tinggal Diplomatik diberikan kepada Orang Asing pemegang Visa Diplomatik yang masuk Wilayah INDONESIA untuk:
a. melakukan kunjungan; atau
b. bertempat tinggal dalam rangka penempatan pada Perwakilan Negara Asing, atau Organisasi Internasional di Wilayah INDONESIA guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.
(2) Izin Tinggal Dinas diberikan kepada Orang Asing pemegang Visa Dinas yang masuk Wilayah INDONESIA untuk:
a. melakukan kunjungan; atau
b. bertempat tinggal dalam rangka penempatan pada Perwakilan Negara Asing, atau Organisasi Internasional di Wilayah INDONESIA guna melaksanakan tugas yang tidak bersifat diplomatik.
Koreksi Anda
