Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang KODE ETIK PERSONEL UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Keputusan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 disampaikan oleh Majelis Kode Etik kepada Inspektur Jenderal paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja sejak tanggal keputusan Majelis Kode Etik ditetapkan.
(2) Keputusan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Inspektur Jenderal kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Menteri.
Koreksi Anda
