Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang KODE ETIK PERSONEL UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Majelis Kode Etik dapat meminta keterangan:
a. pihak lain yang mengetahui pelanggaran Kode Etik Personel UKPBJ;
b. ahli Pengadaan Barang/Jasa; dan/atau
c. ahli di bidang lainnya.
(2) Ahli Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan rekomendasi dari lembaga yang menangani urusan pemerintahan di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
Koreksi Anda
