Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang KODE ETIK PERSONEL UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Majelis Kode Etik dapat meminta keterangan: a. pihak lain yang mengetahui pelanggaran Kode Etik Personel UKPBJ; b. ahli Pengadaan Barang/Jasa; dan/atau c. ahli di bidang lainnya. (2) Ahli Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan rekomendasi dari lembaga yang menangani urusan pemerintahan di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
Koreksi Anda