Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang KODE ETIK PERSONEL UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dugaan awal pelanggaran Kode Etik berasal dari: a. Pengaduan; dan/atau b. informasi dugaan pelanggaran Kode Etik. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling sedikit memuat: a. identitas pihak yang menyampaikan Pengaduan; b. uraian masalah yang menjadi dasar Pengaduan; dan c. alasan Pengaduan secara jelas dan rinci beserta data pendukung. (3) Informasi dugaan pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berasal dari: a. informasi penanganan kasus pelanggaran hukum yang melibatkan Personel UKPBJ; b. pemberitaan media yang melibatkan Personel UKPBJ; dan/atau c. informasi dari sumber lainnya.
Koreksi Anda