Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang KODE ETIK PERSONEL UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Dugaan awal pelanggaran Kode Etik berasal dari:
a. Pengaduan; dan/atau
b. informasi dugaan pelanggaran Kode Etik.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling sedikit memuat:
a. identitas pihak yang menyampaikan Pengaduan;
b. uraian masalah yang menjadi dasar Pengaduan;
dan
c. alasan Pengaduan secara jelas dan rinci beserta data pendukung.
(3) Informasi dugaan pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berasal dari:
a. informasi penanganan kasus pelanggaran hukum yang melibatkan Personel UKPBJ;
b. pemberitaan media yang melibatkan Personel UKPBJ; dan/atau
c. informasi dari sumber lainnya.
Koreksi Anda
