Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang KODE ETIK PERSONEL UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Sanksi sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b berupa tidak dilibatkan dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa selama 3 (tiga) bulan.
(2) Sanksi sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan kepada Personel UKPBJ yang terbukti:
a. sengaja melakukan penyimpangan standar operasional prosedur Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a;
dan/atau
b. sengaja melakukan pembahasan proses Pengadaan Barang/Jasa dengan calon penyedia barang/jasa, kuasa atau wakil, dan/atau perusahaan yang mempunyai afiliasi dengan calon penyedia barang/jasa di luar kewenangannya baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b.
Koreksi Anda
