Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang KODE ETIK PERSONEL UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a berupa teguran tertulis yang disampaikan oleh Majelis Kode Etik. (2) Sanksi ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan kepada Personel UKPBJ yang terbukti lalai sehingga terjadi penyimpangan standar operasional prosedur Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a.
Koreksi Anda