Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang KODE ETIK PERSONEL UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Majelis Kode Etik mempunyai kewenangan sebagai berikut: a. melakukan pemanggilan kepada Personel UKPBJ yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan/atau pihak terkait; b. melakukan pemeriksaan pelanggaran Kode Etik; dan c. MENETAPKAN ada/atau tidak adanya pelanggaran Kode Etik.
Koreksi Anda