Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang KODE ETIK PERSONEL UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Majelis Kode Etik mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menegakkan, melaksanakan, dan menyelesaikan pelanggaran Kode Etik; dan
b. melaporkan hasil pemeriksaan Kode Etik kepada Inspektur Jenderal.
(2) Laporan hasil pemeriksaan Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersifat rahasia dan terbatas.
Koreksi Anda
