Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang KODE ETIK PERSONEL UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Majelis Kode Etik mempunyai tugas sebagai berikut: a. menegakkan, melaksanakan, dan menyelesaikan pelanggaran Kode Etik; dan b. melaporkan hasil pemeriksaan Kode Etik kepada Inspektur Jenderal. (2) Laporan hasil pemeriksaan Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersifat rahasia dan terbatas.
Koreksi Anda