Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang KODE ETIK PERSONEL UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua Majelis Kode Etik merangkap anggota; dan
b. 2 (dua) orang anggota Majelis Kode Etik.
(2) Susunan keanggotaan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua Majelis Kode Etik dijabat oleh paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama pada Inspektorat Jenderal; dan
b. anggota Majelis Kode Etik diduduki oleh 1 (satu) orang unsur satuan kerja yang menangani bidang kepegawaian dan 1 (satu) orang unsur satuan kerja yang menangani bidang hukum pada Kementerian.
(3) Pangkat dan/atau jabatan keanggotaan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Terperiksa.
Koreksi Anda
