Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang KODE ETIK PERSONEL UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Personel UKPBJ dilarang untuk: a. melakukan penyimpangan standar operasional prosedur Pengadaan Barang/Jasa; b. melakukan pembahasan proses Pengadaan Barang/Jasa dengan calon Penyedia, kuasa atau wakil, dan/atau perusahaan yang mempunyai afiliasi dengan calon Penyedia di luar kewenangannya baik langsung maupun tidak langsung; c. menerima, menawarkan, atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, atau berupa apa saja dari atau kepada siapa pun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa; dan/atau d. saling mempengaruhi antar Personel UKPBJ dan pihak yang berkepentingan lainnya, baik langsung maupun tidak langsung, yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
Koreksi Anda