Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) beranggotakan 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang. (2) Anggota Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. pejabat pada sekretariat jenderal; b. pejabat pada inspektorat jenderal; c. pejabat lain yang diperlukan sesuai dengan keahliannya.
Koreksi Anda