Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPKN melakukan penyelesaian Kerugian Negara mengenai: a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b; b. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi atas penyelesaian Kerugian Negara secara damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; atau c. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris menerima atau mengajukan keberatan atas penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1). (2) Dalam rangka menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKN membentuk Majelis.
Koreksi Anda