Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) TPKN wajib melakukan pemantauan atas ketaatan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dalam melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM.
(2) Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), TPKN menyampaikan teguran tertulis.
(3) Dalam hal TPKN tidak melaksanakan kewajiban pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
